Uniga – Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Garut (LSP UNIGA) secara resmi telah memiliki lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Penyerahan Sertifikat dari BNSP langsung diberikan oleh Ketua BNSP Ir. Sumarna F. Abdurahman saat menjadi pembicara dalam kuliah umum yang diselenggarakan di Kampus Universitas Garut Jl. Samarang Garut, Selasa (13/11).

Wakil Rektor I bidang Akademik Dr. Ijudin, S,Ag., M.Si saat membuka acara kuliah umum mengungkapkan LSP UNIGA merupakan lembaga baru dan penting perannya di lingkungan civitas akademik Uniga. “Alhamdulillah, dengan memperoleh lisensi dari BNSP, LSP UNIGA, tentunya menjadi sebuah kebanggaan dan motivasi bagi universitas untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas lulusan kami. Sehingga, alumni kami nantinya mampu bersaing dengan para pencari kerja lainnya,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ir. Sumarna F. Abdurahman, kepada wartawan usai memberi kuliah umum mengungkapkan Universitas Garut merupakan Perguruan Tinggi kedua di wilayah priangan timur yang memiliki LSP lisensi BNSP. “Jika dilihat secara makro, perbandingan angkatan kerja kita sekitar 130 juta orang. Selama 12 tahun ini yang sudah tersertifikasi oleh BNSP baru 4 juta orang., jadi baru 3 persen saja. 3 persen itu gak ideal. Kalau bisa setidaknya 10 persenlah tersertifikasi,” kata Sumarna.

Menurutnya, sumber daya manusia di Indonesia perlu melakukan percepatan sertifikasi. Pemerintah pun telah mencanangkan program pengembangan tenaga kerja berbasis kompetensi. Dengan demikian, pemerintah harus mengalokasikan dana yang cukup untuk menciptakan SDM yang tersertifikasi.

“Kenyataan selama ini menunjukkan kita mengalami kesenjangan, daripada kualitas dunia pendidikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Kesenjangan inilah yang jika dibiarkan akan semakin melebar dan akan rugi keduanya. Di dunia Pendidikan akan melahirkan pengangguran, di dunia industri nanti akan ketidakmampuan dalam meningkatkan produktivitas. Artinya lulusan perguruan tinggi ketika memasuki pasar kerja dia akan bisa selaras profesinya dengan kebutuhan daripada dunia usaha,” tuturnya.

Dari segi regulasi, lanjut Sumarna, terdapat 22 Undang-undang yang mensyaratkan sertifikasi untuk tenaga kerja, namun di dalam implementasinya belum semua sektor bidang profesi memiliki standar kompetensi. Yang sudah banyak melaksanakan sertifikasi saat ini, adalah bidang pariwisata, perdagangan dan perbankan.

“Sekarang bidang yang sudah mulai gencar melakukan sertifikasi itu di bidang pariwisata, perbankan perdagangan, manufaktur kendati terbatas. Memang berbicara kualitas sektor tersebut masih kurang memiliki SDM berkualitas,” imbuhnya.

Ditambahkanya, sertifikasi profesi terdiri dari tiga pilar, yakni standar kompetensi SDM, dunia pendidikan serta kurikulumnya harus diperbaiki, dan terakhir yakni biaya untuk proses sertifikasi profesi tersebut.

Sumber  :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bahasa »